1. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan
    bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
    mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
    dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan
    beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam
    belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas
    utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk
    akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini
    dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen Dan
    Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Adapun pedoman evaluasi beban kerja dosen adalah sebagai berikut :

pedoman_beban_kerja