Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan
bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan
beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam
belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas
utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini
dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen Dan
Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Adapun pedoman evaluasi beban kerja dosen adalah sebagai berikut :